Hukum Men'gu'bur A.R.I-A.R.I Bayi yang Belum Diketahui Masyarakat - Ternyata Masih Banyak Yang Salah


InfoNetizenAda rutinitas di orang-orang ketika seseorang ibu melahirkan bayi. Umumnya pihak keluarga bakal men'gu'bur a.r.i-a.r.i atau pla.sen.ta saat bayi sudah lahir.

A.r.i-a.r.i itu umumnya diku.bur di pojok rumah dekat pintu masuk paling utama. Namun, ada banyak ketidaksamaan perlakuan dalam pen.gu.bu.ran a.r.i-a.r.i, bergantung rutinitas di semasing daerah.

Di atas tempat menanam a.r.i-a.r.i umumnya di beri penerangan, dapat lampu minyak atau listrik. Ada pula yang berikan bunga, bahkan juga barang-barang bernilai diatas tempat pen.gu.bu.ran a.r.i-a.r.i, termasuk memberi kurungan.

Lalu, bagaimana Islam melihat rutinitas ini?

Pada intinya penanaman a.r.i-a.r.i ini dibenarkan dalam Islam bahkan juga disunnahkan. Walau demikian memasukkan beragam benda yang bernilai dikira tak baik. Lantaran termasuk juga dalam kelompok tabdzir (menghamburkan).

Tentang hukum sunnah men.gu.bur a.r.i-a.r.i ada info dalam kitab Nihayatul Muhtaj

وَيُسَنُّ دَف�'نُ مَا ان�'فَصَلَ مِن�' حَيٍّ لَم�' يَمُت�' حَالاًّ أَو�' مِمَّن�' شَكَّ فِي مَو�'تِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُف�'رٍ وَشَع�'رٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَح�'وِ فَص�'دٍ إك�'رَامًا لِصَاحِبِهَا.
“Dan disunnahkan men.gu.bur anggota tubuh yang terpisah dari orang yang masihlah hidup serta akan tidak selekasnya ma.ti, atau dari orang yang masihlah diragukan ke.ma.ti.an.nya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gum.pa.lan da.rah), serta da.rah akibat goresan, untuk menghormati orangnya”.

Mengenai mengenai haramnya tabdzir berkenaan dengan menyetakan semua benda di lingkungan pendam ari-ari ada dalam Hasyiyatul Bajuri :

 (المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَي�' بِصَر�'فِهِ فِي�' غَي�'رِ مَصَارِفِهِ (قَو�'لُهُ فِي�' غَي�'رِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُو�'دُ نَف�'عُهُ إِلَي�'هِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَش�'مَلُ الوُجُو�'هَ المُحَرَّمَةَ وَالمَك�'رُو�'هَةَ.
“ (Orang yang berbuat tabdzir pada hartanya) adalah yang memakainya diluar kewajarannya. (Yang disebut : diluar kewajarannya) adalah semua suatu hal yg tidak bermanfaat baginya, baik saat ini (didunia) ataupun nantinya (di akhirat), mencakup segalanya yang haram serta yang makruh”.

Demikian info ini di ambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Jalan keluar Problematika Umat yang berisi hasil ketentuan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dari 1926-2010.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ternyata Hujan-Hujanan Banyak Manfaatnya, Wanita Sulit Hamil dan yang Sedang Stress Wajib Baca

JANGAN PELIT PADA ISTRIMU..!!! SESUNGGUHNYA Yang Paling Besar Pahalanya Adalah Yang Engkau Berikan Untuk Istrimu...

Perempuan Yang Sudah Menikah Harus Rajin Liburan, Ini Alasan Dibaliknya